Apa hukumnya memakai cincin kawin atau cincin pertunangan?
Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah.
Telah diajukan pertanyaan seputar masalah ini kepada Asy-Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. Dan beliau berfatwa:
“Cincin tunangan adalah ungkapan dari sebuah cincin (yang tidak
bermata). Pada asalnya, mengenakan cincin bukanlah sesuatu yang
terlarang kecuali jika disertai i’tiqad (keyakinan) tertentu sebagaimana
dilakukan oleh sebagian orang. Seseorang menulis namanya pada cincin
yang dia berikan kepada tunangan wanitanya, dan si wanita juga menulis
namanya pada cincin yang dia berikan kepada si lelaki yang melamarnya,
dengan anggapan bahwa hal ini akan menimbulkan ikatan yang kokoh antara
keduanya. Pada kondisi seperti ini, cincin tadi menjadi haram, karena
merupakan perbuatan bergantung dengan sesuatu yang tidak ada landasannya
secara syariat maupun inderawi (tidak ada hubungan sebab akibat).1
Demikian pula, lelaki pelamar tidak boleh memakaikannya
di tangan wanita tunangannya karena wanita tersebut baru sebatas
tunangan dan belum menjadi istrinya setelah lamaran tersebut. Maka
wanita itu tetaplah wanita ajnabiyyah (bukan mahram) baginya, karena
tidaklah resmi menjadi istri kecuali dengan akad nikah.” (sebagaimana dalam kitab Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 113, dan Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 476)
Telah diajukan juga sebuah pertanyaan kepada Asy-Syaikh Shalih
Al-Fauzan hafizhahullah: “Apa hukum mengenakan cincin atau cincin
tunangan apabila terbuat dari perak atau emas atau logam berharga yang
lain?”
Beliau menjawab: “Seorang lelaki tidak boleh mengenakan emas baik
berupa cincin atau perhiasan yang lain dalam keadaan apapun. Karena Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan emas atas kaum laki-laki
umat ini. Dan beliau melihat seorang lelaki yang mengenakan cincin emas
di tangannya maka beliaupun melepas cincin tersebut dari tangannya.
Kemudian beliau berkata:
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَضُعَهَا فِي يَدِهِ؟
“Salah seorang kalian sengaja mengambil bara api dari neraka lalu meletakkannya di tangannya?”
Maka, seorang lelaki muslim tidak boleh mengenakan cincin emas.
Adapun cincin selain emas seperti cincin perak atau logam yang lain,
maka boleh dikenakan oleh laki-laki, meskipun logam tersebut sangat
berharga. Mengenakan cincin tunangan bukanlah adat kaum muslimin
(melainkan adat orang-orang kafir). Apabila cincin itu dipakai disertai
dengan i’tiqad (keyakinan) akan menyebabkan terwujudnya rasa cinta
antara pasangan suami istri dan jika ditanggalkan akan memengaruhi
langgengnya hubungan keduanya, maka yang seperti ini termasuk syirik.2
Dan ini merupakan keyakinan jahiliyah.
Maka, tidak boleh mengenakan cincin tunangan dengan alasan apapun, karena:
1. Merupakan perbuatan taqlid (membebek) terhadap orang-orang
yang tidak ada kebaikan sedikitpun pada mereka (yakni orang-orang
kafir), di mana hal ini adalah adat kebiasaan yang datang ke
tengah-tengah kaum muslimin, bukan adat kebiasaan kaum muslimin.
2. Apabila diiringi dengan i’tiqad akan memengaruhi keharmonisan suami istri maka termasuk syirik.
Wala haula wala quwwata illa billah. (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 476-477)
Kedua ulama ini sepakat bahwa jika cincin tunangan itu dipakai
disertai i’tiqad yang disebutkan maka hukumnya haram dan merupakan
syirik kecil. Adapun bila tanpa i’tiqad tersebut, keduanya berbeda
pendapat. Dan pendapat Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan lebih dekat kepada
al-haq dan lebih selamat. Wallahu a’lam bish-shawab.
1 Menjadikan perkara tertentu sebagai sebab dalam usaha mencapai
sesuatu, padahal syariat tidak memerintahkannya, dan tidak ada pula
hubungan sebab akibat antara perkara tersebut dengan tujuan yang akan
dicapai (secara tinjauan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatur
kejadian alam), adalah perbuatan syirik kecil; yang merupakan wasilah
yang akan menyeret seseorang untuk terjatuh dalam perbuatan syirik besar
yang membatalkan keislamannya. Kita berlindung kepada Allah Subhanahu
wa Ta’ala dari kesyirikan.
2 Yakni syirik kecil
Source: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=409
2 Komentar
ass...
BalasHapusblog nya sangat menarik apalagi animasi mouse nya
kalau boleh, saya ingin tahu kode HTML nya untuk animasi mouse. makasih sebelumnya
gammarana' blogta kr
Hapusai mau tongngi arul kode HTMLnya
biar z mauja hehehe
pernah natanya kr sore tpi kulupami