Kedudukan Anak Zina dalam Pernikahan

Kedudukan Anak Zina dalam Pernikahan

UNTUK kesekian kalinya kami menekankan bahwa anak yang sah, adalah anak yang dihasilkan dari hubungan karena ikatan pernikahan yang sah. Bukan semata hasil hubungan biologis.
Jika anak biologis diaku sebagai keturunan, tidak ada beda antara manusia dengan binatang. Karena itulah, kami menegaskan bahwa anak hasil zina, tidak punya ayah. Dia hanya punya ibu. Sehingga dia dinasabkan ke ibunya. Sebagaimana Nabi Isa yang terlahir tanpa ayah. Beliau dinasabkan ke ibunya, wanita suci, Maryam Radhiyallahu anha. Kita menyebut beliau Isa bin Maryam.
Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,
Nabi shallallahu alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya (HR. Abu Daud 2267, dihasankan al-Albani).
Kemudian dalam riwayat lain, dari Aisyah radhiallahuanha, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Anak itu menjadi hak pemilik firasy (suami), dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian." (HR. Bukhari 6749, Muslim 3686 dan yang lainnya)
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan hadis ini,
Anak yang dihasilkan dari hubungan zina adalah anak bagi ibunya, bukan anak bapaknya. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, "Anak itu menjadi hak suami, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian." Artinya, si pezina, dia tidak memiliki hak anak. Itulah makna hadis ini. Sekalipun si lelaki menikahi ibunya setelah bertaubat, anak yang dihasilkan dari hubungan yang pertama, bukan anaknya. Tidak ada hubungan waris dengan anak hasil zina, sekalipun dia mengklaim itu anaknya. Karena dia bukan anak syari. (Fatawa Islamiyah, 3/370)
Kedua, karena anak hasil zina tidak memiliki ayah, maka dia tidak memiliki ashabah (kerabat lelaki dari pihak ayah).
Al-Qadhi Zakariya al-Anshari ulama Syafiiyah (w. 926 H) menyatakan,
Tidak ada ashabah bagi anak hasil zina.., karena terputusnya nasab dari ayah. (Asna al-Mathalib, 3/20)
Sementara hak perwalian dalam pernikahan, ditetapkan berdasarkan jalur ashabah dari ayah. Ketika dia dihukumi tidak memiliki ayah, berarti dia tidak memiliki kakek dari ayah, tidak memiliki saudara kandung dari ayah, atau paman dari ayah. Karena dia tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya. Sehingga orang-orang di kanan-kiri ayah, tidak ada hubungan dengannya.
Karena itulah, anak zina tidak memiliki wali dari nasab.Dalam al-Iqna dinyatakan,
Anak hasil zina tidak memiliki nasab dari pihak ayah karena itu, tidak ada ashabah dari pihak ayah, sekalipun dengan saudara kembarnya (saudara kembarnya adalah saudara seibu). Dan tidak ada hak perwalian untuk ayah dan lainnya. (al-Iqna, 3/86)
Ketiga, selanjutnya, mengingat anak zina tidak memiliki wali dari pihak keluarga, maka hak perwalian berpindah ke hakim (pemerintah) atau pejabat KUA yang resmi ditunjuk pemerintah.
Dari Aisyah Radhiyallahu anha, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
Sesungguhnya hakim menjadi wali bagi orang yang tidak memiliki wali. (HR. Ahmad 26068 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).Demikian. [Ustaz Ammi Nur Baits]

Sumber :
https://mozaik.inilah.com/read/detail/2518733/kedudukan-anak-zina-dalam-pernikahan

Posting Komentar

0 Komentar